Kamis, 31 Maret 2011

KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja, keselamatan kerja harus diutamakan dalam pekerjaan yang melibatkan hal-hal berbahaya seperti misalkan mesin-mesin produksi dan juga didunia konstruksi. Keselamatan kerja pada awalnya lebih ditujukan untuk menyelamatkan kepentingan ekonomis perusahaan karena kecelakaan, untuk selanjutnya menyelamatkan para pekerja di tempat kerja. Pendapat Prof. Iman Soepomo mengatakan bahwa istilah keamanan kerja lebih tepat daripada keselamatan kerja karena tujuannya kini adalah mencegah terjadinya kecelakaan dengan menciptakan keamanan di tempat kerja, bukan lagi sekadar menyelamatkan.
Hal lain yang juga diperlukan dalam rangka mendukung terlaksananya program keselamatan kerja adalah adanya suatu komite yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program serta melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja. Apabila terjadi peristiwa demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :

• Membuat satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan kerja.
• Memeriksa proses investigasi dan membuat laporan kecelakaan kepada pihak yang berwenang.
• Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja.
• Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja.
• Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi).
• Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
• Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja.
• Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja.
• Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan.
• Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif.

Dari hal-hal diatas menunjukan bahwa keselamatan kerja adalah hal yang sangat penting atau bahkan hal yang utama, hal ini bisa dibuktikan dengan slogan-slogan yang ada didalam sebuah proyek pembuatan bangunan yaitu slogan “Safety First”.

Sumber : http://ariz-laziale.blogspot.com/

KESEHATAN KERJA

Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun, seberapa penting kah perusahaan wajib menjalankan prinsip kesehatan kerja dilingkungan perusahaannya? Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Sehingga para pengusaha tidak mementingkan kesehatan para pekerja an menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :

1. mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5. memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10. menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Dari undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang.

Sumber : http://ariz-laziale.blogspot.com/

HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja biasanya diidentikkan dengan antara bos dengan karyawan, atasan dan bawahan, majikan dan pembantu, dll. Ada benarnya juga memang, tetapi tidak harus seperti itu. Karena hubungan kerja bisa dengan keadaan yang setara, karena pada dasarnya hubungan kerja itu adalah suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan juga dengan pengusaha setelah diadakan perjanjian terlebih dahulu biasany dalam bentuk tertulis atau dalam bentuk kontrak. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah bentuk perjanjian kerja antara kedua belah pihak yang pada dasarnya memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Didalam hubungan kerja terdapat tiga unsur yaitu:

a. Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerja tertentu sesuai dengan perjanjian karena itulah dinamakan hubungan kerja.

b. Upah
Pada unsur ini pihak pengusaha yang harus menjalankan kewajibannya dan pihak pekerja yang harus mendapatkan hak nya. Karena Pengusaha sudah mendapatkan hasil dari apa yang sudah dikerjakan oleh para pekerja maka pekerja juga harus mendapatkan hasil yaitu upah.

c. Perintah
Dalam unsur ini harus ada yang pihak yang memberikan perintah, artinya satu pihak bisa memerintag dan pihak yang lain harus menjalankan perintahnya. Dalam hal ini pengusaha berperan sebagai pihak yang memberi perintah, dan pekerja berperan sebagai pihak yang harus menjalankan perintah.

Didalam sebuah hubungan kerja hendaknya harus ditulis diatas kertas agar apabila suatu saat salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka pihak yang lain bisa menuntut ke pengadilan.

Minggu, 27 Februari 2011

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

SEJARAH HUKUM PERBURUHAN

Pada awalnya hukum perburuhan termasuk dalam hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Setelah Indonesia merdeka, hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN

1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.

2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.

3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.

4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi
(Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)

2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.

3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

Senin, 29 November 2010

Masalah Early Warning Bencana Alam

Anak-anak bisa belajar banyak hal dari fenomena alam. Mereka bisa belajar tentang ilmu dan pengetahuan. Letusan Merapi dan tsunami di Mentawai, Sumatera Barat, adalah buku kehidupan yang juga mengajarkan solidaritas kemanusiaan hingga membuka pengetahuan. Siswa SD Muhammadiyah Gresik Kota Baru belajar dan mengembangkan wawasan dan penalaran lewat fenomena tsunami yang bebe- rapa kali menerjang negeri ini. Melalui alat deteksi dini tsu- nami mereka bisa belajar bagaimana proses terjadinya tsunami dan menjelaskan cara kerja dan fungsi alat deteksi tsunami. Alat deteksi dini tsunami dibuat dengan bahan-bahan di antaranya air, akuarium, sedotan, baterai, kabel, sirine, dan bola kecil. Akuarium diibaratkan sebagai lautan. Ada spon pemberat yang ditekankan ke air untuk membuat ombak. Peralatan deteksi dini tsunami dilengkapi rumah baterai, sirine, power dari baterai, saklar atas (+), saklar bawah (-), tiang penyangga, benang pemberat, rel pelampung dan pelampung. Saat alat pembuat ombak ditarik penuh menimbulkan kondisi air surut ekstrem. Sedangkan bila ditekan kuat-kuat menimbulkan pasang ekstrem, dan menimbulkan gelombang tinggi. Itu menunjukkan terjadi tsunami yang ditimbulkan dari gempa di laut. Dalam kondisi normal, artinya kondisi permukaan air pasang normal dan surut normal, sirine alarm tidak berbunyi. Tetapi dalam kondisi surut ekstrem dan ada potensi tsunami, saklar akan terhubung karena gaya berat pelampung sehingga alarm akan berbunyi. Pada kondisi surut ekstrem, warga masih punya kesempatan untuk menyelamatkan diri ke tempat yang lebih tinggi. Pada saat pasang ekstrem (tsunami), air akan menyentuh saklar. Saklar akan terkena air laut yang bersifat elektrolit sehingga alarm menyala dan sirine berbunyi. Bunyi alarm tanda peringatan dini untuk memberikan kesempatan waktu evakuasi, terutama saat alarm surut ekstrem berbunyi. ”Namun saat pasang ekstrem, tidak ada kesempatan lagi bagi warga untuk menyelamatkan diri,” kata Alvina Choirun Nisa, siswa kelas VI menjelaskan. Alvina memaparkan, saat mendengar sirine tanda bahaya terjadi tsunami, warga harus menyelamatkan diri ke tempat yang lebih tinggi. Alarm berbunyi pada saat surut ekstrem dan pasang ekstrem. Bedanya saat surut ekstrem warga masih punya kesempatan menyelamatkan diri. Usai kegiatan peragaan cara kerja alat deteksi tsunami, Kamis (4/11), Kepala SD Muhammadiyah GKB Gresik Ichwan Arif menjelaskan, alat itu hanya sebagian dari upaya sekolah menumbuhkan pengembangan wawasan dan penalaran siswa. Selain memudahkan siswa memahami terjadinya tsunami, siswa juga dilatih berpikir kritis dengan logika. ”Kami terus mengembangkan kurikulum berbasis wawasan dan penalaran,” tutur Ichwan. Ichwan juga menuturkan, Rafi Ramzi Badran dan Sheriana Julia Syahrindra menjadi finalis Indonesian Science Festival (Festival Sains Indonesia) tahun 2010 Tingkat Nasional yang akan digelar tanggal 9 November di Surabaya. Dua siswa itu akan mempresentasikan makalah berjudul ”Exchaust for Hot Food (EHF)” atau Alat Pendingin Makanan. Makalah tersebut diilhami oleh hobi Rafi dan Sheriana makan. Mereka tidak tahan menunggu lama makanan yang akan disantap karena panas. Dari hobi tersebut, mereka membuat makalah ilmiah tersebut. Alat itu menggunakan energi listrik dengan memakai baterai 9 volt yang dapat mendinginkan makanan yang masih panas sehingga siap untuk disajikan. Saat ini SD Muhammadiyah GKB juga merancang iklan indi dengan tema antikorupsi. Media itu diharapkan akan menjadi sarana edukasi pencegahan tindak korupsi sejak dini. ”Kami berusaha melatih nalar dan logika siswa, juga membentuk pribadi siswa yang bagus dengan berbagai media peraga yang ada,” kata Ichwan.

Sumber :http://www.sigapbencana-bansos.info/pantauan-media/6342-tsunami-belajar-lewat-alat-deteksi-dini.html

Peranan IT dalam penanggulangan bencana

Baru-baru ini banyak bencana yang terjadi pada negeri tercinta kita ini. Bencana datang silih berganti, dari Tsunami di kep. Mentawai, gunung meletus di Jogja, sampai bencana air bah di wasior, papua. Kita semua turut berduka cita atas bencana yang terjadi.

Didalam bencana ini teknologi informasi juga sangat berperan penting, diantaranya sebagai media penyampai berita kepada seluruh warga masyarakat. Selain itu teknologi informasi juga berperan menyediakan sistem untuk memberi tahu bla akan datang bencana seperti tsunami dan gempa bumi. sistem ini dinamakan early warning system. Sistem ini sebenarnya sangat membantu warga bila akan terjadi bencana, tapi sangat disayangkan, teknologi ini masih terbatas jumlahnya. 

Sistem ini dirancang untuk memberikan informasi sedini mungkin sebelum tsunami terjadi. Sistem ini bekerja bila ada gempa di dalam laut dan merekam sebarapa besar gempa yang terjadi, lalu mengirimkannya ke pusat. Kemudian dari pusat akan memberika informasi ini kepada warga agar warga dapat mngungsi ke tempat yang lebih aman.

Rabu, 26 Mei 2010

SINOPSIS SANG PEMIMPI


Sebuah adaptasi sinema dari novel Fenomenal LASKAR PELANGI karya Andrea Hirata.

Hari pertama pembukaan kelas baru di sekolah SD Muhammadiyah menjadi sangat menegangkan bagi dua guru luar biasa, Muslimah (Cut Mini) dan pak Harfan (Ikranegara), serta 9 orang murid yang menunggu di sekolah yang terletak di desa Gantong, Belitong. Sebab kalau tidak mencapai 10 murid yang mendaftar, sekolah akan ditutup.

Hari itu, Harun, seorang murid istimewa menyelamatkan mereka. Ke 10 murid yang kemudian diberi nama Laskar Pelangi oleh bu Muslimah, menjalin kisah yang tak terlupakan.

5 tahun bersama, Bu Mus, Pak Harfan dan ke 10 murid dengan keunikan dan keistimewaanya masing-masing, berjuang untuk terus bisa sekolah, Ikal (Zulfani), Lintang (Ferdian) dan Mahar (Veris Yamarno) dengan bakat dan kecerdasannya muncul sebagai pendorong semangat sekolah mereka.

Di tengah upaya untuk mempertahankan sekolah, mereka kehilangan sosok yang mereka cintai. Sanggupkah mereka menghadapi cobaan demi cobaan?

Film ini dipenuhi kisah tentang tantangan kalangan pinggiran, dan kisah penuh haru tentang perjuangan hidup menggapai mimpi, serta keindahan persahabatan yang menyelamatkan hidup mereka, dengan latar belakang sebuah pulau indah yang menjadi salah satu pulau terkaya di Indonesia.